
Senin, (26/05/2025). Bertempat di Aula Desa Bantar Panjang Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) pembentukan BUMDes adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas dan mengambil keputusan terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Musdesus ini penting untuk menyepakati berbagai aspek penting dalam pendirian BUMDes, seperti nama, unit usaha, struktur organisasi, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Tujuan Musdesus Pembentukan BUMDes:
-Menentukan aspek strategis BUMDes:
Musdesus bertujuan untuk menentukan nama BUMDes, unit usaha yang akan dikelola, dan susunan pengurus.
-Mendapat persetujuan dari masyarakat:
Musdesus menjadi forum bagi masyarakat desa untuk menyetujui pembentukan BUMDes dan berbagai aspek terkait.
-Memenuhi persyaratan peraturan:
Musdesus juga bertujuan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan BUMDes.

Proses Musdesus Pembentukan BUMDes:
1. Penyelenggaraan:
BPD menyelenggarakan Musdesus dengan mengundang berbagai pihak terkait, seperti pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat desa.
2. Pembahasan:
Dalam musdesus, berbagai hal terkait BUMDes dibahas, termasuk:
- Potensi usaha desa yang akan dikelola.
-Penyertaan modal desa.
-Struktur organisasi dan kepengurusan BUMDes.
-AD/ART BUMDes.
3. Pengambilan Keputusan:
Setelah pembahasan, dilakukan pengambilan keputusan terkait berbagai aspek BUMDes.
4. Penetapan:
Hasil Musdesus kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes.
Pentingnya Musdesus:
- Pemberdayaan Ekonomi Desa: BUMDes diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.
- Pengelolaan Potensi Desa: BUMDes menjadi wadah untuk mengelola potensi desa secara optimal.
- Keterlibatan Masyarakat: Musdesus memastikan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
Dengan demikian, Musdesus pembentukan BUMDes adalah langkah penting dalam upaya pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi di tingkat desa.