APBDes

Mengenal
Lebih Dekat tentang APBDes

 

Istilah
APBN, APBD dan APBDes sudah sangat familiar di lingkungan masyarakat, karena
anggaran-anggaran tersebut memiliki peranan penting dalam jalannya roda
pemerintahan serta pembangunan suatu daerah. Selain Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah bawahnya
yaitu pemerintah desa perlu juga menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes), yang biasanya menyusun oleh berbagai lembaga dari Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sudahkah anda mengenal apa itu
APBDes? Jika belum mari kita lanjutkan pembahasan mengenai apa itu APBDes.

 

Apa
itu APB Desa?

 

Berdasarkan
peraturan yang telah menetap pada pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa atau sering menyebut dengan APBDes yaitu rencana keuangan tahunan yang
terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Anggaran tersebut 
terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan yang menetapkan
oleh Pemerintah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karenakan turut
menetapkan APBDes, BPD pun mempunyai tugas dan wewenang tertentu.

 

Apa
saja tugas dan wewenang BPD dalam pengelolaan APBDesa?

 

Menurut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri
110/2016). Pasal 32 Permendagri 110/2016 tercantum 13 tugas BPD, yaitu :

1.      Menggali Aspirasi masyarakat

2.      Menampung aspirasi masyarakat

3.      Mengelola aspirasi masyarakat

4.      Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.      Menyelenggarakan musyawarah BPD

6.      Menyelenggarakan musyawarh desa

7.      Membentuk panitia pemilihan kepala
desa

8.      Menyelenggarakan musyawarah desa
khusus untuk pemilihan kepala desa

9.      Membahas dan menyepakati rancangan
Peraturan Desa bersama Kepaala Desa

10.  Melaksanakan pengawasan terhadap
kinerja Kepala Desa

11.  Melakukan evaluasi laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12.  Menciptakan hubungan kerja yang
harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya

13.  Melaksanakan tugas lain yang diatur
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 63 Permendagri tertulis 13
wewenang BPD, Yaitu :

1.      Mengadakan pertemuan dengan
masyarakat untuk mendapatkan aspirasi,

2.      Menyampaikan aspirasi masyarakat
kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa
yang menjadi kewenangannya

4.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi
kinerja Kepala Desa;

5.      Meminta keterangan tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

6.      Menyatakan pendapat atas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

7.      Mengawal aspirasi masyarakat,
menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta
mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola
pemerintahan yang baik

8.      Menyusun peraturan tata tertib BPD

9.      Menyampaikan laporan hasil
pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat

10.  Menyusun dan menyampaikan usulan
rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk
dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa

11.  Mengelola biaya operasional BPD

12.  Mengusulkan pembentukan Forum
Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan

13.  Melakukan kunjungan kepada
masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.

Setelah mengetahui pengertian dan wewenang
lembaga terkait, timbul pertanyaan lain mengenai fungsi dari APBDes.

Apa saja Fungsi APBDes?

 

APBDes memiliki fungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan, dimata hukum dan menjamin kelayakan sebuah rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara teknis. Karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum, maka dokumen ini bersifat mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait. Untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin tersedianya anggaran yang pasti untuk melaksanakan rencana kegiatan. Ini merupakan suatu alasan mengapa desa perlu membuat APBDes. Setelah mengetahui pentingnya APBDes, kita juga perlu mengetahui isi dan struktur dari APBDes.

 

Apa saja isi dan struktur dari APBDes?

Menurut aturan yang terkait, APBDes berisi 3 komponen penting yaitu :

1)      Pendapatan Desa

Mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 72 ayat (1) menjelaskan sumber pendapatan desa terdiri dari :

1.      Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.

2.      Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3.      Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.

4.      Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana berimbangan yang diterima kabupaten/kota.

5.      Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

6.      Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

7.      Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

8.      Lain-lain pendapatan desa yang sah

 

2)      Belanja Desa

Mengacu pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa :

1.      Belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemerintah Daerah Provinsi.

2.      Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

 

3)      Pembiayaan Desa

Ini eliputi semua penerimaan yang perlu bayar kembali dan atau pengeluaran yang akan menerima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terbagi menjadi 2 yaitu penerima pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerima pembiayaan mencakup 4 poin penting yaitu :

1.      Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

2.      Pencairan Dana Cadangan.

3.      Hasil penjualan kekayaan desa yang terpisahkan.

4.      Penerimaan Pinjaman.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari 3 poin penting yaitu :

1.      Pembentukan dana Cadangan.

2.      Penyertaan Modal Desa.

3.      Pembayaran Utang.

 

Itulah sedikit penjelasan tentang APBDes, semoga bermanfaat dan semangat untuk terus membangun Desa. Dari Desa untuk Indonesia !

Keranjang Belanja
Open chat
1
Scan the code
Hallo Saya Admin Desa Bantar Panjang
Ada yang bisa kami bantu?