Telepon Desa Online

0812 - 1212 - 6969

Telepon Desa Online

0815-7460-2263

Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Bantar Panjang

Senin, (26/05/2025). Bertempat di Aula Desa Bantar Panjang Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Merah Putih. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah forum musyawarah di tingkat desa yang bertujuan untuk membahas dan memutuskan pembentukan koperasi desa dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih”. Koperasi ini dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha bersama.

Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

-Memperkuat ekonomi desa:

Koperasi ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan. 

-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:

Dengan adanya koperasi, diharapkan masyarakat desa dapat memenuhi kebutuhan pokok, mengakses layanan simpan pinjam, dan mengembangkan usaha kecil menengah. 

Mewujudkan kemandirian ekonomi desa:

Koperasi ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan desa pada pihak luar dan membangun kemandirian ekonomi desa. 

Mendorong partisipasi aktif masyarakat:

Musyawarah desa dan pembentukan koperasi diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi desa. 

Proses Pembentukan:

1. Musyawarah Desa Khusus:

Dilakukan musyawarah desa khusus yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perangkat desa, dan lain-lain. 

2. Pembentukan Panitia:

Dalam musyawarah, dibentuk panitia yang bertugas untuk mempersiapkan pembentukan koperasi, termasuk menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). 

3. Rapat Anggota Pendirian:

Setelah panitia terbentuk, dilakukan rapat anggota pendirian koperasi untuk membahas lebih detail mengenai struktur organisasi, jenis usaha, dan permodalan. 

4. Akta Notaris:

Akta pendirian koperasi akan dibuat oleh notaris, yang kemudian diajukan untuk pengesahan ke Kementerian Koperasi dan UKM. 

5. Pengurusan Legalitas:

Setelah pengesahan akta, koperasi akan mengurus legalitas lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain-lain. 

Peran Koperasi Desa Merah Putih:

-Usaha simpan pinjam:

Koperasi dapat menyediakan layanan simpan pinjam untuk anggota, membantu permodalan usaha kecil dan menengah, serta memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari. 

Usaha perdagangan dan penyediaan sembako:

Koperasi dapat menjadi penyedia kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti sembako, pupuk, dan kebutuhan lainnya. 

Pengembangan potensi desa:

Koperasi dapat menjadi wadah untuk mengembangkan potensi desa, seperti wisata desa, produk lokal, dan lain-lain. 

Pentingnya Koperasi Desa Merah Putih:

-Implementasi Instruksi Presiden:

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Penguatan Ekonomi Pedesaan:

Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa, serta menciptakan lapangan kerja baru. 

Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Koperasi menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja