
Jum’at (20/06/2025). Bertempat di Aula Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten. Sosialisasi dan edukasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya TPPO dan bagaimana cara mencegahnya. Tujuannya adalah agar masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dapat terlindungi dari kejahatan perdagangan orang.
Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi TPPO:
- Peningkatan Kesadaran : Sosialisasi dan edukasi membantu masyarakat memahami modus operandi TPPO, tanda-tanda perdagangan orang, dan dampak negatifnya bagi korban.
- Pencegahan : Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan menjanjikan di luar negeri, serta melaporkan jika menemukan indikasi TPPO.
- Perlindungan Korban : Edukasi juga penting untuk memastikan bahwa korban TPPO mendapatkan bantuan dan perlindungan yang tepat.

Pentingnya Kerjasama:
Sosialisasi dan edukasi TPPO bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan upaya bersama, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari kejahatan perdagangan orang.