
Jum’at (01/08/2025). Bertempat di Kantor Desa Bantar Panjang, desa bantar Panjang mengundangan Ketua Rt. Se-Desa Bantar Panjang untuk menindak lanjuti surat Edaran Bupati Serang Nomor : 600.2/279/DPRKP/2025 tanggal 22 Juli 2025 Perihal Dukungan Pendataan Perubahan Perdesaan dalam rangka mendukung terwujudnya program nasional tiga juta rumah serta menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor : PA.0105-Dd/188 tanggal 8 Mei 2025 perihal Dukungan Pendataan Perumahan Perdesaan, maka diminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk segera melakukan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pembangunan Rumah Baru, Renovasi/peningkatan, Backlog Rumah dan Potensi tersediaan lahan peruntukan perumahan yang sumber pembiayaannya dari APBDes, swadaya Masyarakat dan atau bantuan lainnya.
