Telepon Desa Online

0812 - 1212 - 6969

Telepon Desa Online

0815-7460-2263

Pelantikan 145 PPK PSU Pilkada Kabupaten Serang

Selasa, (01/04/2025). Bertempat di Hotel Swiss-Belinn, Cikande, Pelantikan 145 PPK PSU Pilkada Kabupaten Serang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, anggota KPU Republik Indonesia hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa pelantikan PPK ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Serang, tetapi juga di delapan kabupaten/kota lainnya yang akan melaksanakan PSU dalam kurun waktu 60 hari setelah putusan MK.Ketua KPU

Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin mengatakan, PPK yang dilantik telah melalui serangkaian tahapan yang telah ditetapkan. Salah satunya, tahapan evaluasi.

“Hasil Rakor sebelum Lebaran, mereka siap untuk menurunkan. Apabila tidak menurunkan secara mandiri, maka kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah bagaimana caranya bersih,” ujarnya.

Ia mengatakan, akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada masing-masing LO pasangan calon apabila mereka tidak mematuhi perintah dari KPU.

“Akan kita turunkan,” tegasnya.

Nasehudin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk kembali datang ke TPS pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 untuk kembali menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang ulang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja