(Rabu, 28/08/2024) Pemerintah Desa Pengadakan Penyuluhan terhadap generasi muda desa bantar panjang perwakilan ditiap RTnya 2 Peserta. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintetis atau semisintetis sehingga menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan rasa rangsang. Obat-obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Pada masa ini, kebanyakan kalangan muda cenderung mengikuti apa yang teman-teman mereka lakukan dan memiliki tingkat keingintahuan yang tinggi untuk mencoba-coba atau mengikuti trend/gaya hidup. Hal tersebut berpotensi merusak otak secara permanen yang tidak bisa dikembalikan secara normal dan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan, sehingga mereka rentan untuk melakukan hal-hal beresiko seperti seks bebas. Sesuai dengan data yang ada menunjukkan jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja/muda.
diharapakan adanya penyuluhan yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas dan babinsa desa bantar panjang remaja aktif untuk membantu aparatur pemerintah desa untuk andil dalam kampanye dan stop narkoba