Telepon Desa Online

0812 - 1212 - 6969

Telepon Desa Online

0815-7460-2263

Distribusi SPPT dan DHKP PBB-P2 Kabuapten Serang Tahun 2026

Kamis, (12/02/2026). bertempat di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten SerangPemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.

Kegiatan distribusi ini telah dimulai secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang sejak 12 Februari 2026. Saat ini, dokumen SPPT tersebut telah diteruskan dari tingkat kecamatan ke Pemerintah Desa Bantar Panjang untuk segera disampaikan kepada seluruh wajib pajak.

Jadwal Pembayaran dan Jatuh Tempo
Berdasarkan ketentuan dari Bapenda Kabupaten Serang, masa pembayaran PBB-P2 tahun 2026 telah dibuka sejak 1 Februari 2026. Adapun batas akhir atau jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2026.

Pemerintah Desa mengimbau kepada seluruh warga agar segera melakukan pembayaran sebelum masa jatuh tempo berakhir untuk menghindari denda administratif sebesar 1% setiap bulannya.

Kemudahan Layanan Pembayaran
Untuk memudahkan warga, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:

  1. Loket Bank BJB (Cabang maupun KCP).
  2. Gerai minimarket (Indomaret/Alfamart).
  3. Aplikasi dompet digital (OVO, Dana, GoPay).
  4. Kantor Pos terdekat.
  5. Layanan e-SPPT melalui situs resmi bapenda.serangkab.go.id.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di desa kita, Bagi warga yang belum menerima SPPT hingga akhir bulan ini atau menemui kekeliruan data pada objek pajaknya, silakan segera melapor ke Kantor Desa Bantar Panjang pada jam kerja untuk mendapatkan bantuan adminisrasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja