Senin, (25/05/2026). Bertempat di aula kantor desa bantar panjang, Ibu Mahfudhoh Petugas di KUA Cikeusal sebagai pelaksana tingkat Kecamatannya adalah KUA Kecamatan Cikeusal Bersama pihak desa, Rt dan Rw se desa bantar panjang berkoordinasi.
Program ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan agar memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari. Sertifikat tanah juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.

Sehubungan dengan adanya program tersebut, Pemerintah Desa mengimbau kepada seluruh pengurus yayasan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), nazir wakaf, maupun masyarakat yang mengetahui keberadaan masjid, musala, atau tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, agar segera melaporkan atau menginformasikannya kepada Pemerintah Desa.
Selanjutnya, data yang diterima akan dikoordinasikan untuk proses pendataan dan pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di tingkat Kecamatan, pelaksanaan program ini dikoordinasikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikeusal sebagai pelaksana program bersama instansi terkait.
Pemerintah Desa berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya selama program masih berlangsung. Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, masjid, dan musala, diharapkan seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang jelas, terlindungi secara administratif, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. Bagi pengurus masjid, musala, maupun nazir wakaf yang belum memiliki sertifikat tanah, segera sampaikan informasi kepada Pemerintah Desa agar dapat didata dan diusulkan mengikuti Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Masjid, dan Musala Gratis dari Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama.