
Selasa, (15/07/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas jangkauan keadilan sosial bagi masyarakatnya. Komitmen ini diwujudkan melalui peluncuran Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang digelar di Lapangan Tenis Indoor Serang. Lewat terobosan jaminan sosial tersebut, sedikitnya 33.600 pekerja sektor informal di seluruh desa wilayah Kabupaten Serang kini mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Acara peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., dan dihadiri oleh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para kepala desa beserta perangkatnya se-Kabupaten Serang.
Bupati Serang menjelaskan bahwa implementasi program ini dijalankan dengan mewajibkan setiap pemerintah desa untuk mengalokasikan perlindungan jaminan sosial bagi 100 pekerja rentan di wilayahnya masing-masing. “Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Bupati Serang dalam sambutannya seperti dikutip dari Situs Resmi Pemkab Serang. Beliau juga menambahkan bahwa saat ini cakupan perlindungan pekerja rentan di wilayahnya baru menyentuh angka 40 persen, dan akan terus ditingkatkan sejalan dengan kapasitas fiskal daerah ke depan.