Telepon Desa Online

0812 - 1212 - 6969

Telepon Desa Online

0815-7460-2263

Kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Sesuai Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XIII/2025

Selasa, (25/03/2025). Bertempat di Aula Aston Serang Hotel Kepala Desa Bantar Panjang bpk. Suharjo Noto Susanto menghadiri Kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Sesuai Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XIII/2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ingatkan kepala desa (kades) se Kabupaten Serang, Provinsi Banten harus netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada 19 April 2025. Dia meminta kades dilarang hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar oleh pasangan calon (paslon) di kantor pemenangan.

“Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu paslon,” tegasnya dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa Dalam Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang, Banten, Selasa, (25/03/2025).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja