Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik perlu ditindak lanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yg mendukung percepatan pelayanan desa guna mewujudkan kesejahteraan desa melalui Smart Village (Desa Cerdas).
Sebagaimana yg disebutkan Undang-undang di atas maka terpilihnya Desa Bantar Panjang sebagai Smart Village. Kader Digital Desa Bantar Panjang mengikuti Pelatihan dan Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas yg berlangsung dari tgl. 30 Mei s/d 8 Juni 2024 bertempat di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Prof. Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd.) turut hadir diacara Opening Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas Fase III tahun 2024. Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT mengatakan, dengan adanya pelatihan Bimtek ini dapat memberikan pengetahuan secara langsung dan nyata terkait Desa Cerdas. Pasalnya, kader digital berperan penting dalam pengembangan digitalisasi di desa-desa di Tanah Air.
Kader Digital ini diharapkan dapat membantu mengembangkan sumber daya alam yang ada di desa, serta potensinya. Selain itu juga mengembangkan 6 pilar dari materi yang sudah dipelajari pada saat bimtek. Output dari Bimtek ini adalah diharapkan kader digital ini dapat Membentuk dan menjalankan komunitas digital di desa, dan menyiapkan Ruang Komunitas desa Cerdas (RKDD) serta fasilitas yang ada di dalam ruang komunitas.