Kamis, (19/09/2024). Menindaklanjuti surat dari sekretariat daerah kabupaten serang 03 September 2024 Nomor: 620/1857/DPUPR/2024 Perihal Diseminasi Jalan poros desa di Aula Kecamatan Cikeusal. yang dihadiri oleh Bpk. rokhaedi selaku Kepala Seksi Pemerintahan yang mewakili bpk. Kepala Desa yang berhalangan hadir.